Kamis, 12 Januari 2012

PANCASILA DASAR FILSAFAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA


TINJAUAN
PANCASILA
DASAR FILSAFAT
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
            (Dalam rangkaian cita-cita dan sejarah perjuangan kemerdekaan)









                                                                                                            Oleh :
                                                                                                Drs. ISMAUN
                                                                                    Dosen dalam ilmu sejarah
                                                                                    Dan Pancasila-UUD RI 1945





AGUSTIAR

PENERBIT : “CARYA REMADJA” BANDUNG
PENDAHULUAN
           
                                                Motto : “ historia vitae magistra”
                                                                        (sejarah ialah guru kehidupan)

Berpangkal tolak dari makna motto tersebut di atas maka sebgai warga Negara Indonesia dan aktivitas akademika kami memberanikan diri mencoba untuk menganlisa dan membahas pancasila sebagai dasar filsafat Negara kita dalam perjalanan sejarahnya. Terutama dar pandanngan akademis.
Apakah dasar – dasar atau alas an – alas an kita perlu mempelajari pancasila? Apa hubungna kita dengna pancasila?  Karena setiap ilmu pengetahuan yang kita pelajari dan di ajarkan tentu harus mempunyai cukup dasar – dasar dan alasan – alasannya.
Pancasila kita pelajari dan di ajarkan, trutama kepada pelajar. Siswa dan mahasiswa di seluruh lembaga pendidikan dengan suatu tujuan tertentu yang baik. Dasar- dasar di ajarkannya pancasila secara formil banyak sekali, misalnya dapatlah kita sebutkan berturut – turut :
1.      Instrukdi menteri perguruan tinggi dan ilmu pengetahuan no. 2 tahun 1962
2.      Ketetapn majelis permusyawaratan rakyat  sumatera no. XXVII/MPRS/1966 tentang agama pendidikan dan kebudayaan.
3.      Instruksi direktur jendral dan perguruan tinggi no. 1 tahun 1967 tentang pedoman penyusunan daftar perkuliahan dsb.

Akan tetapi dasar – dasar atau alasa yang lebih wajar ialah bukanlah ketentuan formil. Melainkan bahw mita semua merasa sebagai warga Negara republic Indonesia. Semua orang yang merasa dan mengaku sebagai warga Negara Indonesia sudah sewajarnya mempelajari dan mengerti tentang dasar hukum negaranya sendiri. Oleh karena dasar dan filsafat Negara kita sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 yang resmi berlaku sebagai sumber hukum positif itu berisis rumusan pancasila, maka kita semua sebagai warganegar Indonesia wajib mempelajari danmemahami isi pancalisa UUD RI 1945 itu. Dengan dasar ulasan ini maka kita merasa bahwa usaha mempelajari isi pancasila – UUD 1945 itu bukan karena katentuan formil dari atasan, melainkan terdorong oleh kesadaran sendiri.
Apakah tujuan kita mempelajari pancasila dan UUD 1945 itu?
Kami rasa orang mempelajari setiap ilmu pengetahuan mempunyai tujuan yang sama. Mempelajari bahasa, tulisan, ilmu hitung, ilmu ukur, hukum, pancasila dan juga agama tujuannya sama, yakni untuk mengerti tentang segala seluk beluk yang di pelajarinya. Kita memmpelajari UUD dan pancasila dengan tujuan agar kita dapat mengrti dan kemudian faham tentang segala sesuatu mengenai UUD dan pancasila.
Apaah gunanya pancasila dan UUD 1945 itu setelah kita memahami dan mempelajarinya?
Kami mersa bahwa setiap ilmu pengetahuan tidak sama gunanya. Kita belajar bahasa untuk mengrti sesuatu bahasa dunanya untuk berbicara dengan orang lain. Kita belajar berhitung gunanya untuk menghitung. Pancasila dan UUD 1945 tidak sama gunanya dengan ilmu kesehatan. Jadi kita merasa dan mengakui sebagai warga Negara Indonesia yang baik, maka jawaban kita yang tegas dan sederhana ialah : kita mempelajari pancasila – UUD RI 1945 dan setelah mengerti dan faham maka isi ajaran pancasila-UUD 1945 gunanya di amalkan, di praktekkan dalam kehidupan sehari hari agar kita menjadi warganegara yang baik.
Bagaimanakah seseorang yang dinamakan warganegara yang baik itu?
Secara singkat dapatlah kita rumuskan apa yang disebut warga Negara yang baik itu. Warga Negara yang baik adalah setiap warga negar yang menaati dan melaksanakan semua ketentuan hukum yang berlaku didalam Negara. Jadi warga Negara yang baik ialah setiap orang Indonesia yang mentaati dan melaksanakn hukum Negara, baik UUD,UU organic dan paraturan pemerintah dari yang tinggi sampai yang terendah di RK dan RT yang berlaku. Yang di maksud hukum Negara disini ialah baik hukum tertulis berupa undang – undang, maupun hukum tak tertulis yang berupa norma – norma kebenaran, kabaikan,dll. Atau warga Negara yang tahu akan hak – hak dan kewajibannya.
Yang dimaksud dengan warga Negara ialah seluruh angora atau warga Negara dari sesuatu Negara dari seorang rakyat biasa sampai kepala keluarga. Jadi yang harus menaati dan melaksanakan hukum Negara itu tidak hanya rakyat saja, malainkan semua baik rakyat biasa maupun pajbata – pejabat pemerintah sebagai penguasa.
Itulah kira – kira secara singkat tunjauan kami mengenai dasar – dasar atau ulasan, tujuan dan gunanya kita mempelajari pancasila dimana sekarang resmi berlaku dan mengikkat seluruh raktay dan warganegara Indonesia.
Jika seandainya kita mau merenungkan sejenak, mengenangsaat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945 sampai kini cukup sudah 23 tahun lamanya kita hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat didalam perumahan suatu Negara republic Indonesia yang berdasarkan pancasila.
Timbullah pertanyaan dalam hati kita didalam rangka mawas diri kemudian utnuk lebih menyadari persoalan pokok yang harus kita atasi bersama.
Apakah seluruh rakyat atau warganegara Indonesia sudah mengerti hakikat pancasila itu? Sudahkah isi ajaran pancasila sebagai dasar filsafat negara kita terlaksana didalam tata kehidupan masyarakat?
Kami rasa jawaban kita yang jujur ialah kita rakyat Indonesia sebagai warga Negara belum semuanya mengerti hakikat pancasila itu.  Jawaban lain juga akan mengatkan bahwa isi ajaran pancasila itu belum trlaksana dalam arti yang sebenarnya didalam tata kehidupan masyarakat kita.
Mengapa demikian lam cita – cita untuk menju masyarakat yang pancasila itu belum tercapai? Untuk mndapat jawaban hal ini dapatlah dicari beberapa kemungkinan.
1.      Mungkin di sebabkan oleh belum tegas dan jelas lengkapnya pancasila itu sendiri sebagai system filsafat atau doktrin sehingga masih memungkinkan tafsiran – tafsiran yang kabur.
2.      Mungkin seluruh masyarakat atau sebahagian masyarakat Indonesia belum mengerti atau memahami apakah sebenarnya pancasila itu.
3.      Mungkin sebahagian masyarakat Indonesia yang memang mengerti dan faham pancasila (dapat di sebut “pancasilaloog”) tetapi tidak mengamalkan nya didalam kehidupan sehari – hari.
4.      Smungkin sebagian besar masyarakat Indonesia trutama rakyat di desa – desa yang awam itu telah menjadi kebiasaan melaksankan segala sesuatu yang baik, tanpa kesadaran bahwa hal yang di lakukan itu sebenarnya melaksanakan isi ajaran pancasila.
5.      Mungkin pula ada sebagian masyarakat Indonesia yang benar – benar faham tentang pancasila, tetapi sebenarnya mereka anti ajaran pancasila itu sendiri.
6.      Mungkin juga ada sebagian masyarakat Indonesia yang memang mengrti pancasila dan sadar kan pancasila sehinggga mau meletakkan pancasila itu pada proporsi yang sebenarnya serta mengisinya untuk dapat di amalkan didalam kehidupan sehari – hari agar menjadi warga Negara yang baik. Tatapi saying mereka itu oleh sementara pihak penguasa kadang di curigai, di anggap anti pancasila, merongrong pancasila, di ragukan I’tikat baiknya dan di khawatirkan akan menggati dasar Negara ppancasila dengan dasar lain. Mereka juga disisihkan dan dicurigai oleh sebagian masyarakat yang mangaku dirinya “pembela pancasila”.

Demikian lah jika kita mencari sebab atau alas an mengnai mengapa hingga kini belum dipahami dan juga belum terlaksananya seluruh isi pancasila, memangbyak sekali kemungkinannya.
Sepanjang riwayat pancasila , silih berganti mengalami pujian dan ujian hebat. Semenjak dilangsung kannya seminar pancasila I, kegagaln siding konsituante pilihan rakyat untuk musyawarah dan menetapkan dasar Negara RI dan di keluarkannya dekrit presiden  tentang pembubaran konstituante dan berlakunya kembalu UUD 1945, terhentilah segala usaha yang wajar bagi rakyat Indonesia untuk membahas, menganalisa, mengisi dan mengemmbangkan ajran pancasila.
Adapun beberapa kesimpulan yang disepakati oleh seminar pancasila I ialah sbb
1.      Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia tidak perlu di perdebatkan lagi.
2.      Demokrasi terpimpin  sebagai alat penyelenggara pemerintah untuk merealisasi cita – cita negar proklamsi 17 agustus 1945
3.      Masuknya golongan – golongan fungsionil dalam badan – badn kenegaraan.
4.      Azaz ketuhanan yang maha esa sebgai salah satu sila dalam rangka kesatuan pancasila yang bias menjamin adalnya pemeliharaan dan perkembangan keyakinan agama.
5.      Kembalinya secara prinsipil pada UUD proklamasi 17 agustus 1945
Aspek positif dari kesimpulan seminar tesebut di atas ialah bahwa pembahasan pancasila secara ilmiah secara langsung atau tidak langsung dapat mendorong kepada pemerintahpada waktu itu untuk mengkluarkan dekrit presidn tentang kembali kepada UUD 1945 dengan prtambahan bahwa piagam Jakarta tgl 22 juni 1945 menjiwai UUD1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tresebut.
Sedang aspek nagatifnya ialah pemerintah dengan alat konsepsi demokraasi terpimpin dan dengan dalih demi persatuan bangsa serta keutuhan dan keselamatan Negara secara laluasa senantiasa memimpin rakyatya dalam segala bidang kehidupan. Demikian pula pancasila sebagai dasar Negara RI mulai di kembangkan di sebar luaskan kepada seluruh rakyat Indonesia bahkan kepada dunia secara terpimpin dengnan materi dan interpretasi dariinspirasi, anlisa serta rumusan sesorng penguasa.
Meskipun dikatakan bahwa pancasila itu adalah merupakan dasar yang statis dan dinamiss karena tidak di kembangkansecara demokratis disi dan di beri interpretasi bersama antara ppara poemerintah dan seluruh lapisan rakyat maka pengembangan pancasila oleh penguasa sepihak itu mengakibatkan penyelewengan pemerintah yang otoriter di segal bidang kehidupannegara, terutama penyelwengan di bidang filiosofis Negara kita serta pelaksanaannya. Inilah salah satu factor dan sutuasi yang ,melahirka npemintahan orde lama yahg membelokkan ideology Negara pnacasila pada saat di usulkannya oleh insinyur soekarno menjad trisila, menjadi ekasila yaitu gotong royong.
Secara sederhana nutk membabhas pancasila kita gunakan tiga metode analisa atau sudut tinjauan yaitu
1.      Juridis atauh hukum
2.      Historis taua sejarah
3.      Pedagogis atau pendidikan
Perlu kami jelaskan disini mengapa kami ketengahkan tiga Mcam metode analisa untuk membahas pancasila yakni dari tiga sudut tinjauan untuk membahasnya.
1.      Juridis.
Tinjaua dari sudut juridis kuat pergunakan sebgai pkok pegangan kita agar tidak selalu terombang – ambing oleh perubahan situasi. Kita berbicara atau membhas pancasila sebgai dasar filsafat Negara kita oleh karena isi ajaran pancasila itu tercanrtum didalam UUD RI 1945 yang secara jurudis, resmo merupakan hukum positif yang kini berlaku mengikat bagi warga Negara Indonesia. Oeh karena Negara kita adaah suatu Negara hukum, maka dasar hukum inilah yang kita pegang supaya di dalam kehidupan kenegaraan kita ada kepastian hukum dan tertub hukum.
2.      Historis
Tinjauan dari sudut historis kita pergunakan sebgai slah satu metoda  pembahsan pancasila agar kita dapat mengetahui dengan jelas bagaimankah hakekat ke sejak hidupan manusia sejak zaman dulu kala, latar belakang penjajahan dunia, perjuangan kemerdekaan Indonesia , cita – cita perjuangna rakyat Indonesia riwayat penyusunan dan perummusan pancasila UUD RI1945 dan praktek pelaksanaan pancasila sepanjang sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia sejak berdirinya Negara RI hingga saat ini. Pokoknya ilaha bagaiman renttetan pancsila dan fakta yag sebenarnya yang merupakan data bersejarah yang sungguh terjaid menjelang kita merdeka watu perancang dan merumuskan pancasila UUD 1945 dan pengalaman sejarahketata negaraaan kita sesudah kita proklamasikan kemerdekaan kita.
3.      Pedagogis
Tinjauan dari aspek pedagogis kita pergunakan juga di dalam membhas pancasila terutama seklai dalam rangka pembunaan orde baru yang bertekad hendak melaksana kan pancasila UUD RI 1945 secara murni dan konsekwen. Tinjauan dari sudut pendidikan kita gunakan karena kita beranggapan bahwa orang yang mengerti atau memahamin sesuatu ilmu atau pengetahuan tidak dengan sendirinya mengamalkan apa yang di ketahui atau di pahaminya. Jadi orang yang mengerti dan bahkan paham tentang pancasilabelum tentu ia kan mengamalkan atau melaksanakan apa yang ia pahami yaitu isi ajaran pancasila

3 komentar:

  1. Like this..
    kebetulan lagi butuh bgt.
    ijin copas :)

    BalasHapus
  2. bagus..bagus..
    I'm very like this
    :)

    BalasHapus
  3. kebetulan.. lagi butuh banget..
    ijin copas ya... :)

    BalasHapus

mm